Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui berbagai cara
Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ yang sudah mendapat izin dari pemerintah.
Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musholla terdekat.
Melalui panitia zakat yang dibentuk oleh masyarakat setempat.
Langsung kepada mustahik yang berhak menerima zakat.
