BOMBANA, TELISIK.ID - Aparat kepolisian makin intens melakukan patroli dan membubarkan setiap karumunan warga. Hal itu dilakukan guna mempersempit ruang penyebaran COVID-19.
Seperti yang dilakukan aparat Polres Bombana di sektor wilayah hukum ibu kota kabupaten seperti Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah. Patroli menyasar tempat-tempat hiburan yang kerap digunakan warga untuk berkumpul atau sekedar nongkrong.
Apabila ditemukan warga yang masih berkumpul di atas jam 10 malam, maka dengan tegas polisi membubarkan mereka. Kapolsek Rumbia, IPTU Muh. Nur Sultan SH menyampaikan permohonan maaf atas giatnya yang terpaksa harus membubarkan warga yang tengah bersantai.
“Tadi malam kami patroli dan membubarkan warga yang nongkrong di atas jam 10 malam,” tuturnya.
Baca Juga : Penumpang Kapal Feri di Kolaka Disemprot Disinfektan
