KENDARI, TELISIK.ID - Karena menonjob ASN tidak sesuai dengan prosedur Perundang-Undangan, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu berdasarkan rekomendasi KASN nomor B-1249/JP.01/03/2022 tentang Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari terhadap SK Wali Kota Kendari Nomor 56 tanggal 11 Januari 2021.

Rekomendasi dikeluarkan setelah KASN menemukan fakta adanya 11 pejabat administrator dinonjob belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Salah satu ASN yang dinonjob, La Ode Kabias, mengaku kecewa atas kebijakan Wali Kota Sulkarnain Kadir yang menonjob dirinya tanpa melalui prosedur.

Oleh karena itu, La Ode Kabias berharap agar Wali Kota Kendari menindak lanjuti rekomendasi KASN tersebut.