Baca Juga: Gelar Rakerda, BKKBN Fokus Penurunan Angka Stunting dan Bangga Kencana
1. Terhadap nonjob 11 pejabat administrator yang secara substansi terbukti melakukan pelanggaran, dan dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup dan/atau sesuai, dimohon kepada Saudara untuk melaksanakan prosedur sebagaimana tercantum dalam peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
2. Selanjutnya, apabila dari 11 pejabat administrator yang dinonjob terdapat pejabat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada wali kota untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. (B)
Reporter: Musdar
