Baca Juga: Kepala Pria di Muna Barat Bocor Usai Ditikam Saat di Permandian

Sementara itu, Kapolsek Katobu, AKP Arwan menerangkan, terduga pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya sekira pukul 20.00 Wita. Barang bukti, sebilah pisau dapur juga telah diamankan.

Untuk motifnya, terduga pelaku yang saat itu sedang tidur dibangunkan, karena adiknya, Reno berkelahi. Terduga membawa pisau dapur dan menyelipkan di pinggangnya. Saat melihat adiknya dikeroyok, terduga pelaku lalu menikam kedua korban.

Baca Juga: Tersinggung Gara-Gara Parkir Motor Sembarangan, Pria di Kendari Tikam Tetangganya

"GL kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Arwan.