KENDARI, TELISIK.ID - Notaris Rayan Rialdi akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Prof Dr Hc Muh Ardi Hasim SH, MH. Ph.d, kuasa hukum Ardiyansyah Tamburaka.
Menurut Ardi Hasim, laporan tersebut terkait perbuatan Rayan Rialdi yang dianggap ikut melakukan kejahatan dalam menerbitkan akta Nomor 75 Tahun 2017 sebagai pemicu terjadinya jual beli saham PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS).
“Perbuatan Rayan Rialdi ini berdampak pada terbitnya dokumen palsu akta 75 Tahun 2017, yang merupakan tindakan melawan hukum,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Berdasarkan perbuatannya, kata Ardi Hasim, Rayan dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 KUHP dengan unsurnya membuat surat palsu.
“Jadi, benar. Saya selaku kuasa hukum dari Adiyansyah Tamburaka, melaporkan Notaris Rayan Rialdi, karena dianggap ikut dalam memuluskan terbitnya dokumen palsu, sehingga terjadi peralihan saham PT TMS,” tegasnya.
