Baca Juga: Hari Perempuan Sedunia, Ketua DPR RI Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara

Dalam mengajukan gugatan ini, mantan pegawai KPK didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kemudian, Visi Law Office serta beberapa tokoh nasional seperti Asfinawati, Busyro Muqqodas dan Saor Siagian.

Untuk diketahui, mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57 menggugat presiden, KPK, dan BKN yang dinilai melawan hukum lantaran tak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha