Novel menduga ada dua kemungkinan maksud dari pernyataan yang disampaikan Alexander.

“Satu, Alexander Marwata memberi kode ke HM (Harun Masiku, red) untuk kabur. Dua, Alexander Marwata menyampaikan statement yang bohong. Keduanya merupakan pelanggaran kode etik berat,” lanjut Novel.

Jika pernyataan Alexander terkait pada kemungkinan pertama, menurut Novel, maka masuk pada dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan Alexander bisa terancam sebagai tersangka.

“(Namun) mesti dipastikan dengan pemeriksaan fakta apa yang ada di penyidik. Hal itu bisa dilakukan oleh Dewas,” jelas Novel.

Tak hanya Novel Baswedan yang menyangsikan pernyataan Alexander. Mantan penyidik KPK lainnya, M Praswad Nugraha, pun menduga pernyataan Alexander sebagai upaya perintangan penyidikan.