Telepon selular Hasto maupun Kusnadi, menurut Yudi, akan dikembalikan setelah analisis tim penyidik KPK rampung.

“Setelah didalami tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok yaitu suap komisioner KPU atau pelarian Harun Masiku, bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Karena itu tinggal menunggu analisis penyidik saja,” urainya.

Sekadar diketahui, pernyataan Alexander Marwata perihal ditangkapnya Harun Masiku dalam sepekan disampaikannya kepada wartawan usai rapat bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha