Meskipun demikian, Rasid menanggapi mengenai kemungkinan adanya banding yang akan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Novi. “Itu adalah hak mereka secara hukum, namun kami sudah puas dengan vonis ini,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Cimang, Oldi Aprianto, menyampaikan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia menilai bahwa majelis hakim seharusnya memberi pertimbangan lebih pada peran Cimang dalam kejadian tersebut.

“Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa luka tusukan yang terjadi bukan hanya dilakukan oleh Cimang, tetapi juga oleh Novi. Oleh karena itu, seharusnya ada pertimbangan lebih terhadap Cimang, mengingat dia hanya membantu Novi,” ujar Oldi.

Oldi juga menyebut adanya ketidaklengkapan barang bukti dalam persidangan. Ia mengatakan ada bukti penting yang seharusnya dihadirkan, yakni pisau kecil yang diduga digunakan oleh Novi untuk menusuk korban di bagian dada.

Menurutnya, barang bukti tersebut tidak diperlihatkan dalam persidangan, meskipun saksi dari pihak Cimang sempat mengungkapkan fakta tersebut.