Baca Juga: TELISIKTV: Kasus Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup
“Satu barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah milik Cimang. Namun, barang bukti yang dimiliki oleh Novi, berdasarkan keterangan saksi yang diberikan oleh Cimang, tidak diperlihatkan. Saksi Cimang mengatakan bahwa Novi juga sempat menusuk korban dengan pisau kecil dengan gagang berwarna hijau,” jelas Oldi.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Cimang berencana untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya, meskipun batas waktu untuk itu telah diberikan.
Kasus pembunuhan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Novi yang mengklaim bahwa kematian mertuanya akibat kejadian begal.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan berencana yang melibatkan Novi dan Cimang sebagai pelaku. (B)
