Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sidang putusan terhadap terdakwa Novi Damayanti (ND) dan Cimang yang terlibat dalam pembunuhan mertua di Kendari, Sulawesi Tenggara, berakhir dengan vonis penjara seumur hidup pada Selasa (12/11/2024)
Redaksi ✓