Pergeseran Bandul ke Sistem Parlementer

Dalam sistem presidensial, legitimasi Presiden merujuk Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yakni berasal langsung dari rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) atau dikenal dengan Pilpres. Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sementara pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu (Pasal 6A ayat (2).

Pengaturan baru hasil Amandemen UUD 1945 ini telah menghasilkan purifikasi sistem presidensial.

Ketika adanya wacana penempatan fraksi sebagai bagian dari persyaratan presiden, seolah adanya kembali dorongan yang kuat agar Presiden terpilih mempunyai ketergantungan dengan parlemen. Wacana ini menghadirkan keinginan tersembunyi, posisi presiden ingin dikembalikan menjadi tidak lagi sejajar dengan DPR melainkan berada secara tidak langsung di bawah DPR.

Wacana itu terkesan mengabaikan sejarah, misalnya, ketika Pemilu 2019 diterapkannya Pemilu Serentak. Jika kita putar ulang bahwa sejatinya adalah solusi dalam merubah format sistem pemilu yang sebelumnya dikritik karena dianggap bernuansa parlementer yakni Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dilakukan sebelum Pilpres.