Artinya, jika syarat dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan melibatkan dukungan fraksi di parlemen yang menguat, maka menunjukkan bandul hasil reformasi yang telah menghasilkan purifikasi sistem presidensial kembali memungkinkan terjadi pergeseran berupa nuansa parlementer.

Disamping itu, wacana menjadikan fraksi sebagai dasar syarat pencalonan berpotensi mencampurkan dua logika kelembagaan yang berbeda. Fraksi merupakan representasi partai politik di parlemen dan bekerja dalam narasi fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan dari kerja legislator di Senayan. Ini menunjukkan DPR adalah sebagai mitra sekaligus mengkritisi pemerintah. Sementara pencalonan Presiden berada dalam mekanisme pemilu eksekutif yang mandat akhirnya dikembalikan kepada rakyat.

Sehingga, jika pencalonan Presiden harus ditentukan terlebih dahulu oleh konfigurasi fraksi, maka secara konseptual muncul kesan bahwa pintu menuju kekuasaan eksekutif harus terlebih dahulu melewati mekanisme parlemen. Ini yang perlu dihindari agar karakter presidensial tidak semakin bergeser ke arah parlementer.

Bahkan, merujuk Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024, sejatinya, arahan MK bukan sekadar menghapus angka presidential threshold. MK menegaskan bahwa yang bertentangan dengan konstitusi adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapa pun angka persentasenya.

Sehingga, tatkala DPR menginginkan mengganti presidential threshold dengan kewajiban minimal dua fraksi, maka harus diuji secara serius yakni apakah benar-benar menghasilkan desain baru yang lebih demokratis, atau hanya memindahkan pembatasan dari angka persentase suara dan/atau kursi menjadi jumlah fraksi sebagai syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.