Selanjutnya, tetap merujuk Putusan MK, telah jelas bahwa hakim MK bermufakat dengan menilai penentuan besaran atau persentase presidential threshold lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR, sehingga terjadinya ketidakadilan dalam pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ini menunjukkan wacana dua fraksi sebagai dasar pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah mengulang kembali ketidakadilan dalam proses pemilu.
Semestinya Parlemen di Senayan, menyadari bahwa yang lebih tepat adalah kita membedakan dengan objektif lebih dulu yakni antara syarat pencalonan dan kebutuhan membangun dukungan politik di parlemen.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tetap dapat menjadi pintu pencalonan sebagaimana amanat Pasal 6A UUD 1945. Setelah pasangan calon terpilih, kebutuhan membangun koalisi dan dukungan di DPR merupakan persoalan politik pemerintahan. Jadi, koalisi parlemen tetap penting, tetapi jangan dijadikan prasyarat yang menentukan apakah rakyat boleh mendapatkan pasangan calon tertentu atau tidak.
Dengan demikian, setelah presidential threshold dihapus, jangan sampai kita justru menciptakan “fraksi threshold”. Reformasi sistem pemilu seharusnya memperkuat karakter presidensial yakni Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat, partai politik menjalankan fungsi rekrutmen dan pencalonan, sementara DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai lembaga legislatif.
