Tantangannya memang bagaimana mencegah terlalu banyak pasangan calon tanpa mengorbankan prinsip keterbukaan pencalonan. Tetapi solusinya tidak harus dengan membawa mekanisme parlemen menjadi pintu masuk pencalonan Presiden. Sistem Presidensial tidak mengenal pencampuran hubungan antara DPR dan Eksekutif seperti Sistem Parlementer.
Singkatnya, jangan karena ingin membatasi jumlah pasangan calon sekaligus agar fragmentasi partai politik tidak terlalu bebas, sehingga yang terjadi adalah bukannya kita memperkuat pemerintahan tetapi kita melemahkan posisi presiden sekaligus mengubah ayunan bandul condong kembali ke sistem parlementer. Dengan mekanisme memperkuat parlemen dalam menentukan siapa yang boleh maju sebagai calon Presiden, ini menunjukan pasangan calon presiden dan wakil presiden ditentukan oleh rekomendasi dari fraksi, ini keliru.
Patut di ingat, fraksi adalah perpanjangan tangan partai politik di DPR dan fraksi dibentuk untuk mengatur perilaku dan sikap dari anggota-anggota partai yang terpilih di DPR, sedangkan partai politik adalah yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta mandat rakyat yang menjadikan pasangan calon presiden dan wakil presiden dipilih, jadi tidak dikenal dalam konstitusi namanya mandat fraksi. (*)
