Baca juga: Lantik Sekda, Ini Pesan Ali Mazi kepada Hj Nur Endang Abbas
"Kami kecewa kepada pak Gub karena tidak menemui kami. Sebagai seorang pemimpin, harus mampu menepati janji yang pernah terucap di waktu kampanye," cetusnya.
Sebelumnya, Presiden, Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Otonomi Daerah Republik Indonesia yang ditangani oleh Drs Akmal Malik, M.Si, telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi bernomor: 800/3764/OTDA, tertanggal 21 Juli 2020, yang memerintahkan kepada Gubernur Ali Mazi untuk segera melantik Nur Endang Abbas sebagai Sekda Pemprov Sultra
Reporter: Thamrin Dalby
