"Kami bisa buktikan masuk zona hijau karena dari sejumlah sampel yang diambil lalu diperiksa, tidak ada hasil yang positif karena itu secepatnya kami mendeklarasikan bebas kasus PMK agar menarik para investor untuk masuk beli ternak sapi," jelasnya.

Upaya pencegahan lanjut Yulius, dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan di seluruh 13 wilayah kerja. Caranya, memeriksa orang yang membawa ternak atau produk ternak melalui pelabuhan laut, bandara, pos lintas batas negara (PLBN). Ini dilakukan rutin 24 jam.

Sementara itu seorang pembeli sapi, Belasius mengatakan, sangat senang jika Nusa Tenggara Timur sudah bebas dari PMK.

"Selama ada PMK kami yang pebisnis jual beli sapi sangat suka. Bersyukur kalau Nusa Tenggara Timur secepatnya deklarasi bebas PMK," kata Belasius. (B)

Penulis: Berto Davids