Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M
Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional
HARI Selasa 18 Januari 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, DPR bersama pemerintah telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang IKN.
Dengan demikian secara de jure resmi sudah ibukota Indonesia di Jakarta dapat dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Dipilihnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang merupakan kabupaten ke-13 di Provinsi Kalimantan Timur yang baru terbentuk sekitar 20 tahun lalu, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2002, yang meliputi; Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku, menharuskan pemerintah untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.
