Seperti kita ketahui, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur telah tertuang dalam Perda No.1/2016 tentang RTRWP Kalimantan Timur 2016-2036, untuk kiranya di revisi dan di sesuaikan dengan masterplan ibukota sebuah negara.

Kita mengetahui, bahwasannya ada 6 dasar yang jadi pertimbangan dalam pergerakan manusia, yaitu: destination (tujuan), distance (jarak), design (rancangan), density (kepadatan), diversity (keberagaman), demand management (mengelola kebutuhan).

Oleh karena itu, idealnya alasan utama pemindahan ibu kota negara, adalah dalam upaya mengatur keseimbangan dan keadilan pembangunan serta meningkatkan kekuatan geopolitik nasional dalam perspektif geopolitik global.

Sehingga pemilihan Kalimantan Timur sebagai ibukota Negara, merupakan keinginan menghidupkan dan mengibarkan kembali bahwa Indonesia sebagai negara maritim/bahari.

Karenanya, Ibukota Indonesia yang baru harus dipahami dalam perspektif, sebagai etalase utama dari bangsa dan negara yang hebat, kuat dan bermartabat. sehingga harus dirancang untuk mampu merespon perkembangan dan kemajuan teknologi, peradaban dan perubahan zaman.