Jakarta Tetap Kota Istimewa

Meski kelak ibukota negara telah di pindahkan dari Jakarta, namun sebaiknya Jakarta tetap dijadikan Provinsi dengan status Istimewa mengingat kesejarahannya dalam dinamika perjalanan bangsa Indonesia.

Sehingga jika Jakarta tetap menyandang status istimewa, maka Jakarta akan tetap eksis dengan segala kelebihannya dari sektor ekonomi dan perdagangan.

Adapun dasar hukum untuk menetapkan Jakarta berstatus khusus, dapat berdasarkan pasal 18B ayat 1 UUD 1945, dimana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Seperti kita ketahui bersama menuju tahun 2030, Pemerintah pusat dan Pemda Se-Jabodetabek yang meliputi Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota/Kabupaten Bekasi, telah sepakat untuk membangun Proyek infrastruktur mencakup 5 (lima) bidang yakni; transportasi, air bersih, air limbah, perumahan, dan pengendalian banjir dengan estimasi biaya mencapai sekitar Rp571 triliun.