MAKASSAR, TELISIK.ID - Anggota Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahguna dan pengedar narkotika jenis ganja di BTN Pepabri Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (10/1/22).
Penangkapan terhadap terduga pelaku, IC (42), dipimpin langsung Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Rapiuddin.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari hasil penyelidikan anggota yang menerima informasi tentang adanya paket (Control Delivery) di kantor pos yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.
“Tim yang mendapatkan informasi tersebut bergegas ke kantor pos untuk memastikan hasil lidik dan Informasi tersebut,” kata Kombes Pol Komang, Selasa (11/01/2022).
Tiba di kantor pos, anggota mengatur cara bertindak dan menyamar menjadi Kurir untuk mengantar paket tersebut ke alamat yang ditujukan, di BTN Penari Sudiang.
