Lia mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut, adik iparnya merupakan mahasiswi yang aktif mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi kampus. Namun, setelah kejadian itu, adiknya sering mendapatkan serangan panik yang mengharuskannya untuk tetap berada di rumah.
Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Tenggara. Polisi telah menetapkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku.
"Kami berharap polisi dapat segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya," ujar kakak ipar korban, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vitalnya, namun pihak keluarga korban menyimpulkan jika niat pelaku ingin mencuri, maka barang-barang berharga korban seperti laptop dan handphone yang ada di kamar korban sudah hilang. Namun semuanya tetap utuh. (C)
