"Tentu ini bukan perkara mudah, terlebih lagi faktanya ada tindakan pengguguran. Menurut saya lebih mudah jika janin tersebut dibiarkan sampai lahir. Kemudian dilakukan tes DNA. Dari tes DNA bisa diketahui dalam darah anak itu ada percampuran darah si A dan darah si B. Kalau itu tidak bisa diingkari, karena dilakukan tes DNA. Namun sekali lagi yang bisa menjelaskan hal tersebut adalah dokter ahli kandungan," urainya.
Kata dia, kasus tersebut banyak menimbulkan pertanyaan, salah satunya apakah memang terjadi hubungan badan antara NYS dan H Tasman. Kemudian persetubuhan tersebut apakah menimbulkan kehamilan.
"Dan kehamilan berapa bulan dapat diketahui janin tersebut hasil pembuahan dari sperma si A misalnya, ini semua harus bisa dibuktikan," paparnya.
Selain itu, Dr Herman mengatakan, bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan NYS. Harus ada bukti lain. Dalam hukum pembuktian kata dia, tidak bisa hanya satu alat bukti saja, harus didukung dengan bukti-bukti lain.
"Yang bisa mendeteksi kehamilan adalah pihak rumah sakit atau tempatnya melakukan operasi. Apakah memang keguguran atau operasi lain. Ini pihak rumah sakit yang bisa membuktikan berupa rekam medik," urainya.
