KENDARI, TELISIK.ID - Meski objek sengketa sudah tak ada, kuasa hukum penggugat surat keputusan (SK) pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Buton Selatan (Busel), Imam Ridho Angga Yuwono bersikukuh melanjutkan sidang.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum DPRD Busel sebagai tergugat, Bosman, pada agenda sidang kedua di Pengadilan PTUN Kendari, pada Senin (21/09/20) lalu.

"Meskipun kami sudah sampaikan bahwa objek sengketa sudah berakhir pada tanggal 9 September lalu, namun kuasa hukum penggugat (Imam Ridho Angga Yuwono) ngotot melanjutkan sidang tersebut dengan memperbaiki kembali gugatannya," bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/9/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya menyebutkan, masa kerja Pansus paling lama 60 hari kerja.

Pada 9 September 2020 lalu, Ketua Pansus, La Hijira, telah menyerahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD. Dengan begitu, masa kerja Pansus dinyatakan telah selesai. Selanjutnya, hasil penyelidikan Pansus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, apakah dilanjutkan atau tidak.