Baca juga: Sudah Dipangkas Rp 66,4 Miliar, DAU Muna Ditunda Pula
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Sua Windu Darwis Asri, SH. MH mengatakan, pemberhentian sementara pungutan retribusi oleh pemerintah daerah merupakan hak penuh dari pemerintah daerah Kolaka Utara.
"Pemberhentian pungutan di gerbang wisata merupakan hak pemerintah daerah. Kami operator pelaksana pungutan hanya mengikuti, jadi kalau pemerintah daerah minta dihentikan maka kami hentikan," kata Darwis, Rabu (6/5/2020).
Terkait nasib karyawan selanjutnya, saat ini perusahaan terpaksa merumahkan serta menghentikan gaji 20 sampai 24 orang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Meski dirumahkan, mereka tetap dalam pengawasan perusahaan," ucapnya.
