Darwis berharap pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bisa memberikan bantuan kepada puluhan karyawan yang dirumahkan akibat COVID-19.

"Saat ini perusahaan tidak bisa memberikan apapun kepada karyawan karena perusahaan sendiri juga merasakan dampak COVID-19. Kami berharap Pemerintah Kolaka Utara bisa memberikan bantuan kepada puluhan karyawan kami sehingga sedikit dapat meringankan beban mereka," harapnya.

Terpisah, Sekertaris Daerah Kolaka Utara, Taufiq S. SP. MM menerangkan, dasar hukum penutupan objek wisata dan pemberhentian pungutan retribusi mangacu ke Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020 Tentang tindak lanjut imbauan pencegahan penyebaran COVID-19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Selain karena pertimbangan untuk membantu masyarakat, dasar hukumnya adalah surat edaran Menteri Pariwisata," terang sekda.

Reporter: Muh. Risal