JAKARTA, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda dengan total nilai fantastis Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang terbukti melakukan manipulasi pasar saham. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers gabungan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Langkah tegas ini diambil hanya sehari setelah MSCI mengumumkan konsultasi publik atas rencana reklasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Salah satu sorotan MSCI adalah dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi yang mengerek harga saham-saham tertentu.
Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), bagian dari grup Sinarmas, senilai Rp1,5 triliun. OJK menyatakan perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur, dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui beberapa anggota bursa.
Atas dugaan tersebut, OJK menerapkan ketentuan Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang P2SK.
Dua emiten lainnya adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang didenda Rp500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang didenda Rp100 miliar. Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pasal 107 terkait penawaran umum perdana saham (IPO).
