OJK menemukan pola bahwa saham IPO kedua perusahaan tersebut telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Selain itu, ditemukan dugaan penyesatan dalam proses pemesanan saham melalui pengaburan identitas pemesan, yang berujung pada penjatahan dalam jumlah jumbo dan free float yang sangat terbatas.

Untuk mendalami kasus ini, OJK telah memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh penjamin emisi (underwriter) yang terlibat dalam proses IPO kedua emiten tersebut.

31 Saham Terindikasi Pelanggaran Pidana

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengungkapkan temuan yang lebih luas. Dari 61 saham yang masuk dalam daftar konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC), sebanyak 31 saham terindikasi berpotensi mengandung dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan komitmen penegakan hukum. Berikut pernyataannya:

"Tidak kurang 31 dari 61 saham HSC sudah terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal."