JAKARTA, TELISIK.ID - Akhir-akhir ini industri asuransi di Indonesia kembali mengalami goncangan dengan pelbagai ancaman gagal bayar yang melibatkan perusahaan asuransi besar.

Di antaranya kasus asuransi Kresna Life, AJB Bumiputera, hingga Jiwasraya. Kasus gagal bayar ini membuat nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil haknya.

Semua kasus ini disinyalir karena beberapa alasan, di antaranya kesalahan pengelolaan manajemen, likuiditas yang dialami akibat pandemi COVID-19, hingga pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly, meminta ke pada OJK untuk menempuh langkah yang kongkrit dalam mengatasi masalah gagal bayar di industri asuransi.

"Perlu langkah kongkrit dan serius dari OJK untuk menyelesaikan masalah ini, misalnya dengan menyusun peraturan untuk memberikan efek jera ke pada pelaku industri yang cenderung melampaui batas, sehingga berpotensi merugikan nasabah" kata Junaidi kepada Telisik.id di Jakarta, Selasa (25/8/2020).