Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Pertama di Aceh
Anggota Fraksi PKS ini melanjutkan, OJK sebagai regulator juga harus memperketat pengawasan karena selama ini ada regulatory supervisory gap, yakni gap antara peraturan yang demikian ketat tetapi pengawasannya lemah.
Jika tidak ada perbaikan dalam hal pengawasan, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang kembali yang akibatnya nasabah dirugikan dan masyarakat tidak akan percaya lagi dengan asuransi.
Ia menekankan ke pada perusahaan asuransi agar bertindak profesional dalam mengelola dana nasabah. Ketidakmampuan bayar klaim nasabah jadi pertanda adanya salah urus dalam manajemen perusahaan.
"Kita mendesak kepada perusahaan asuransi yang bermasalah untuk terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi ke pada nasabah terutama keterbukaan kondisi keuangan perusahaan," terangnya.
