MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tidak main-main dalam menyikapi sikap tidak profesionalismenya oknum Komisaris Bank Sultra berinisial RA.
Langkah mengadukan RA ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra pun ditempuh. Pada Jumat (15/1/2021) kemarin, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi SH bersama Kabag Protokoler Komunikasi Pimpinan, Ali Sadikin memasukkan aduan tersebut ke OJK.
"Aduannya telah diterima oleh pihak OJK," kata Kaldav Akiyda Sihidi SH, kabag Hukum.
Dihadapan mereka, pihak OJK berjanji akan segera melakukan investigasi terhadap persoalan yang diadukan itu. OJK juga sudah mengetahui persoalan tersebut. Bahkan, OJK Makassar dan Pusat akan terus memantau investigasi yang dilakukan OJK Sultra.
Baca juga: Balita Penderita Hidrosefalus Asal Muna Bakal Segera Dioperasi
