KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Perwakilan (KPw) OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, mengatakan, OJK mengeluarkan kebijakan mengenai stimulus perekonomian. Ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah COVID-19, sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
“Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya,” ucapnya, Senin (23/3/2020).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD Sultra
Ada lima kebijakan tersebut yakni restrukturisasi kredit atau pembiayaan, penyesuaian penyampaian laporan rutin perbankan, kemudian relaksasi pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan, mekanisme perdagangan saham di pasar modal dan relaksasi penyampaian laporan berkala dan penyelenggaraan RUPS oleh emiten dan perusahaan publik.
“Mulai tanggal 20 Maret kemarin, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan, untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan sektor jasa keuangan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat COVID-19,” ungkap melalui aplikasi zoom, di Kantor OJK Sultra.
