Namun, katanya, mekanisme penerapan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
“Untuk debitur yang terdampak kita persilahkan kepada bank yang menyiapkan mekanismenya seperti apa. Yang jelas kita kasi keringanan, perbankan menindaklanjuti imbauan ini bank harus segera menyesuaikan,” beber Fredly.
Baca Juga : Pemda Wakatobi Siap Rp 400 Juta Pengadaan APD
Menurutnya, yang mendapatkan perlakuan khusus dalam kebijakan ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19.
Dampak dari COVID-19 yang dimaksud baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
