KENDARI, TELISIK.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, terus mengawal kasus skimming yang terjadi pada nasabah bank BNI Kendari. Hingga kini total aduan nasabah sudah mencapai 123 orang.

Kepala Sub-bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sulawesi Tenggara, Ridhoni Marisson Hasudungan Hutasoit mengatakan, hingga Kamis (23/1/2020) sebanyak 123 pengaduan yang masuk dan tinggal 9 yang belum terbayarkan.

"Jadi hampir semua pengaduan tuntas diselesaikan. Rencana yang sembilan orang tadi, akan dibayarkan hari ini ," ungkapnya.

OJK sebagai regulator dan pengawas di bidang perbankan dan jasa keuangan, sangat mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak bank dalam menangani kasus ini.

"Untuk OJK sangat mengapresiasi gerak cepat BNI Kendari, dalam menangani kasus ini.Sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Selanjutnya, pihak BNI akan terus membuka layanan pengaduan kasus skimming ini sampai semua masyarakat tertangani," ujarnya.