KENDARI, TELISIK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa dua kelompok profesi yang paling rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah ini adalah guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain guru dan korban PHK, kelompok yang juga rentan terhadap tawaran pinjol ilegal antara lain ibu rumah tangga, karyawan, pelajar, tukang pangkas rambut, dan ojek online.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyebutkan faktor utama yang menyebabkan mereka terjebak adalah tingginya kebutuhan hidup dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Jadwal KMP Bahteramas Periode Desember Rute Kendari-Langara
Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan dan pinjaman tanpa jaminan, yang menarik perhatian kelompok-kelompok ini yang sedang menghadapi kesulitan finansial.
