OJK Sultra menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar, yang dapat menjerat masyarakat dalam utang berbunga tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.

OJK juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melaporkan kasusnya melalui saluran yang telah disediakan.

“Kami akan terus berupaya untuk memerangi pinjol ilegal dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," tandas Bismi. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Mustaqim