KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan laporan dari perbankan dan lembaga pembiayaan di Sulawesi Tenggara hingga Selasa (14/4/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menyebut jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 sebanyak 728 dengan outstanding kredit sebesar Rp289,23 miliar.

Dari jumlah tersebut yang telah dilakukan restrukturisasi kredit (disetujui) sebanyak 199 debitur dengan outstanding sebesar Rp66,45 miliar.

“Debitur yang terdampak tapi belum melakukan restrukturisasi sebanyak 529 debitur dengan jumlah saldo pokok (baki debet) mencapai Rp222,78 miliar. Sedang debitur terdampak yang melakukan restrukturisasi (disetujui) sebanyak 199 debitur, saldo pokok Rp66,45 milyar,” ucap Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, melalui rilisnya.

Baca juga: Penghentian Pembebasan Napi Belum Sampai di Kemenkumham Sultra

Pada aspek perlindungan konsumen, jumlah pengaduan konsumen sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara dari bulan Januari hingga 14 April 2020. Baik yang datang langsung maupun via telepon (walk in customer) sebanyak 275 pengaduan, terdiri dari 131 pengaduan perbankan, 121 pengaduan perusahaan pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK). 13 pengaduan perasuransian, dan 10 pengaduan Fintech P2P.