JAKARTA,  TELISIK.ID - Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro M,Si mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak boleh menjadi penghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency) diperdagangkan di internet dan banyak diminati oleh investor kalangan muda.

“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita (Indonesia) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Fauzi malah menyarankan OJK agar dalam membuat kebijakan, bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.

“Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk  berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto,” kata Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/3/2022) merespon pernyataan Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso di sejumlah media nasional yang melarang pihak perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas termasuk melarang menfasilitasi transkasi kripto.

Fauzi mengungkapkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.