JAKARTA, TELISIK.ID - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada 2025 menjadi perhatian publik. Para mitra driver dari berbagai aplikasi seperti Maxim, Grab dan GoTo menantikan kepastian skema serta nominal yang akan diberikan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengusulkan agar THR bagi pengemudi ojol diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun, kepastian mengenai skema pemberian THR tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi yang ditetapkan mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk aplikator dan pengemudi.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengutamakan dialog dalam menentukan kebijakan ini. Meskipun pemerintah memiliki wewenang untuk mewajibkan aplikator memberikan THR, pendekatan musyawarah tetap menjadi prioritas.
"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/3/2025).
