"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji. Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Desakan dari Komunitas Pengemudi

Tuntutan agar pengemudi ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi. Aksi ini berlangsung di depan kantor Kemenaker sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan kebijakan terkait THR bagi driver ojol.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja.

"Berdasarkan UU Nomor 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha)," katanya.