KENDARI, TELISIK.ID - Oknum anggota polisi inisial A berpangkat Bripda yang bertugas di Sat Lantas Polresta Kendari diamankan oleh Paminal Sipropam Polresta Kendari.
Diketahui Bripda A dilaporkan oleh istrinya atas kasus dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) yakni tindakan dugaan perselingkuhan.
Kasi Humas Polreta Kendari, Iptu Haridin, membenrakan jika Bripda A sedang menjalani proses hukum kode etik profesi Polri. "Pengamanan Paminal," ujarnya singkat saat dikonfirmasi telisik.id, Senin (24/11/2025) malam.
Baca Juga: Begini Kronologi Asmara Pasangan Gay Digerebek Telanjang di Kendari
Haridin belum memberikan banyak keterang terkait kasus yang menyeret anggota Polri tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini Propam mengumpulkan bukti-bukti dugaan perselingkuhan Bripda A.
