KENDARI, TELISIK.ID - Sri Wahyuni, kembali menyambangi Polresta Kendari untuk melaporkan mantan suaminya, AKP Sunari atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan, Selasa (27/9/22).

Muhammad Suhandri, tim kuasa hukum Sri Wahyuni menuturkan, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan oleh AKP Sunari bermula ketika Sri Wahyuni membeli sebidang tanah dan di balik nama atas nama Sri Wahyuni, namun sertifikat tanah tersebut dikuasai oleh AKP Sunari.

“Dasar laporan kami adalah bermula pada tahun 2012, klien kami Sri Wahyuni membeli tanah yang terletak di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua seluas 720 m2 dari Hasanuddin. Sertifikat tanah tersebut dibalik nama menjadi Sri Wahyuni. Namun fisik sertifikat itu dikuasai oleh Sunari suami Sri Wahyuni. Tahun 2020 Sunari dan Sri Wahyuni bercerai,” tutur Suhandri.

Kemudian Muhammad Suhandri menuturkan, tanah yang dibeli Sri Wahyuni dijual kembali oleh AKP Sunari namun uang hasil penjualan tanah tidak diberikan kepada Sri Wahyuni.

“Pada tahun 2018, Sunari menjual tanah milik Sri Wahyuni tersebut ke Ruslan Mi’radj. Hasil penjualan tanah seluruhnya diambil oleh Sunari dan tidak pernah diberikan atau disampaikan kepada Sri Wahyuni,” tutur Suhandri.