Baca Juga: Gas PT SMGP Diduga Racuni Warga

Lebih lanjut Suhandri menuturkan, penjualan tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) disaksikan teman-teman Sunari serta di dalam Akta Jual Beli (AJB) terdapat tanda tangan Sri Wahyuni.

“Proses penjualan tanah dilakukan di hadapan Fadlil Suparman selaku PPAT Kecamatan Wua-Wua. Disaksikan oleh Dadang Waskito dan Achsari Eky Saputra teman-teman Sunari. Di dalam AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Wua-Wua Fadlil Suparman, terdapat nama Sri Wahyuni lengkap dengan tanda tangan Sri Wahyuni,” tutur Suhandri.

Suhandri menuturkan, tanda tangan Sri Wahyuni dalam AJB tidak dibenarkan, bahkan Sri Wahyuni tidak pernah bertemu dengan saksi-saksi yang dihadirkan AKP Sunari di hadapan PPAT.

“Padahal, Sri Wahyuni sama sekali tidak pernah mengetahui adanya jual-beli tanah yang dilakukan oleh Sunari kepada Ruslan Mi’radj dihadapan PPAT. Dan Sri Wahyuni juga tidak pernah bertemu dengan Fadlil Suparman, Ruslan Mi’radj, Dadang Waskito, dan Achsari Eky Saputra untuk menandatangani AJB,” tutur Suhandri.