MUNA, TELISIK.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial LMA diduga melakukan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) berinisial JBA.

Perilaku tidak senonoh itu diduga dilakukan LMA pada 23 Oktober sekira pukul 23.00 Wita di salah satu penginapan di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu.

"Orang tuanya (ibu korban) yang melaporkan pada Senin (26/10/2020)," kata Darul, Selasa (27/10/2020).

Dari laporan ibu korban, anaknya tidak pulang ke rumah. Nah, setelah mendapati anaknya, ibunya lalu melaporkan persoalan tersebut di Polsek Katobu.