MAI kemudian mengecek beberapa dokumen yang diberikan SA padanya. Namun usai pengecekan, didapati jika dokumen tersebut palsu. Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA, tetapi SA berdalih dengan berbagai alasan, bahkan nomornya tidak bisa lagi dihubungi.
"Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak sekarang," katanya.
Merasa sangat dirugikan dan menilai SA tak koperatif, maka MAI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Mapolda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
