MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Polsek Katobu, Polres Muna telah selesai melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muna Barat (Mubar) berinisial LMA.

Oknum ASN tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial JBA yang terjadi pada 23 Oktober 2020 lalu.

Berkas perakat oknum ASN itu dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk menjalani penuntutan.  

"Sudah kita tahap dua ke Kejari. Tersangka langsung ditahan dan dititip di Polsek," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa, Rabu (13/1/2021).

Dalam perkara tersebut, tersangka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap JBA di salah satu penginapan di bilangan Kelurahan Batalaiworu pada 23 Oktober lalu.