Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 23 Oktober lalu sekira pukul 23.00 Wita di salah satu penginapan. Kejadian bermula, pada tanggal 23 Oktober sekira pukul 10.00 Wita, tersangka menghubungi korban melalui handphone (HP) untuk diajak ke Desa La Haji, Kecamatan Napano Kusambi, Mubar.
Setelah itu, pukul 19.00 Wita, tersangka mengajak korban beristirahat sejenak di salah satu penginapan di Raha. Keduanya lalu keluar untuk mencari makan. Usai santap malam, keduanya kembali ke penginapan Pukul 23.00 Wita, keduanya rebahan di tempat tidur. Tersangka pun langsung melancarkan aksinya dengan memeluk dan melucuti pakaian korban. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
