Baca Juga: Warga Desa Lembo Muna dan Lindo Muna Barat Berdamai Pasca Tawuran, Proses Hukum Tetap Berjalan

Diketahui, pada Rabu (2/4/2025) kasus aniaya dan penodongan senjata api yang dilakukan AR telah dilimpahkan ke Polres Wakatobi untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Wakatobi, Aiptu Asbar Bilu, mengarahkan untuk langsung menghubungi Kasi Propam yang menangani kasus tersebut.

"Wawancara Kasi Propam, beliau yang tangani kasusnya," ucap Asbar melalui pesan singkat, Sabtu (5/4/2025).

Sementara itu, telisik.id menghubungi pihak Propam untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan dari kasus tersebut namun belum mendapatkan respons. (B)