Ibunya mengalami luka bakar derajad II-III dengan luas 40%. Namun, dokter bedah plastik, selaku dokter penanggung jawab pelayanan pasien, yakni dokter berinisial ATP diduga melakukan pembohongan dan merugikan pihaknya.

"Jadi, idealnya pada kasus luka bakar yang baru pertama dilakukan tindakan yakni Debridemen atau membersihkan luka bakar tersebut 3 November 2022. Namun diringkasan pasien di saat pulang (discharge summary), tercantum therapy/tindakan adalah Other Skin Graft to Other Sites," ucapnya.

Menurut pengakuan anak pasien itu, pihak rumah sakit atau dokter tidak pernah atau tidak ada melakukan operasi Skin Graft kepada ibunya.

"Pihak dokter hanya melakukan operasi Debridement atau cuci luka bakar. Bukan operasi Skin Graft," terangnya.

Mereka pernah mempertanyakan itu kepada pihak rumah sakit. Namun belum ada jawaban yang memuaskan. Karena pihak rumah sakit mengaku telah melakukan operasi Skin Graft terhadap Flora, sehingga pihak keluarga dikenakan biaya mencapai Rp 47 juta.